Bagi warga yang tinggal di
daerah Depok, apalagi yang bermukim di kompleks perumahan, mungkin penting
mengetahui apa yang disebut Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Intinya, IPR adalah
izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Misalkan Anda ingin membangun
townhouse atau perumahan di suatu
kawasan dengan memanfaatkan ruang yang ada. Maka Anda perlu paham lebih dahulu
tentang IPR. Mengapa? Aturannya mengatakan demikian!
Tengoklah pasal 3 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2011. Dirumuskan begini: “Setiap orang pribadi atau badan yang akan
memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu terlebih
dahulu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk”.
Ingat bahwa IPR merupakan syarat mutlak
untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setiap orang atau badan hukum
yang memanfaatkan ruang tanpa memperoleh IPR bisa dikenakan sanksi pidana
berupa kurungan dan denda maksiml 50 juta rupiah.
Ruang untuk perumahan
Jika di atas ruang (lahan)
ingin membangun hunian perumahan lebih dari tiga bangunan maka Anda wajib
membuat Rencana Tapak (Site Plan)
yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Komplek perumahan yang
akan Anda bangun wajib pula memenuhi ketentuan dalam Perda ini: 60 % untuk
efektif kavling, dan 40 % untuk prasarana, sarana, dan utilitas.
Tiga prinsip utama
Jika hendak mengurus IPR, ada
tiga prinsip yang penting Anda perhatikan, yaitu:
a. Keseuaian dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Depok. Misalnya, Anda pasti tak sulit mendapat IPR
jika membangun perumahan di area yang dilalui rencana jalan tol.
b.
Pertimbangan
teknis pertanahan, seperti status tanah, penguasaan tanah, dan penggunaan tanah
pada lokasi yang dimohon.
c
Jangan sampai ada
konflik dengan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan ruang.
Syarat memperoleh IPR
Untuk memperoleh IPR, Anda
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Walikota Depok melalui pejabat yang
ditunjuk dengan melampirkan syarat-syarat berikut:
- Surat Bukti
Kepemilikan/Penguasaan Tanah.
- Tanda lunas PBB
tahun terakhir
- KTP
-Persyaratan
teknis lain yang ditentukan walikota Depok.
Perubahan IPR
Pasal 6 ayat (2) Perda Depok
tersebut menegaskan setiap perubahan pemanfaatan ruang –baik alih fungsi lahan
maupun perubahan luas – wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota Depok atau
pejabat yang ditunjuk.
No comments:
Post a Comment