Thursday, April 5, 2012

Izin Pemanfaatan Ruang

Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan informasi tentang Izin Pemanfaatan Ruang, syarat, dan bagaimana cara mengurusnya, berikut disampaikan tulisan dari Pak Sekretaris RT (Pak Yasin). Semoga bermanfaat.



Bagi warga yang tinggal di daerah Depok, apalagi yang bermukim di kompleks perumahan, mungkin penting mengetahui apa yang disebut Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Intinya, IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Misalkan Anda ingin membangun townhouse atau perumahan di suatu kawasan dengan memanfaatkan ruang yang ada. Maka Anda perlu paham lebih dahulu tentang IPR. Mengapa? Aturannya mengatakan demikian!

Tengoklah pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2011. Dirumuskan begini: “Setiap orang pribadi atau badan yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu terlebih dahulu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk”. Ingat bahwa IPR merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang tanpa memperoleh IPR bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda maksiml 50 juta rupiah.

Ruang untuk perumahan
Jika di atas ruang (lahan) ingin membangun hunian perumahan lebih dari tiga bangunan maka Anda wajib membuat Rencana Tapak (Site Plan) yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Komplek perumahan yang akan Anda bangun wajib pula memenuhi ketentuan dalam Perda ini: 60 % untuk efektif kavling, dan 40 % untuk prasarana, sarana, dan utilitas.

Tiga prinsip utama
Jika hendak mengurus IPR, ada tiga prinsip yang penting Anda perhatikan, yaitu:
      a. Keseuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Depok. Misalnya, Anda pasti tak sulit mendapat IPR jika membangun perumahan di area yang dilalui rencana jalan tol.
      b.  Pertimbangan teknis pertanahan, seperti status tanah, penguasaan tanah, dan penggunaan tanah pada lokasi yang dimohon.
      c   Jangan sampai ada konflik dengan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan ruang.


Syarat memperoleh IPR
Untuk memperoleh IPR, Anda mengajukan permohonan izin tertulis kepada Walikota Depok melalui pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan syarat-syarat berikut:
      - Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah. 
            - Tanda lunas PBB tahun terakhir
- KTP
      -Persyaratan teknis lain yang ditentukan walikota Depok.

Perubahan IPR
Pasal 6 ayat (2) Perda Depok tersebut menegaskan setiap perubahan pemanfaatan ruang –baik alih fungsi lahan maupun perubahan luas – wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota Depok atau pejabat yang ditunjuk.

No comments:

Post a Comment