Pada bulan Mei dan Juni ini, saya dan suami mengurus beberapa surat yang diperlukan. Ternyata pengalamannya gak terlalu mengenakan.Untuk mengurus surat keterangan domisili, misalnya, biaya pengurusan mulai dikeluarkan saat minta pengesahan surat keterangan pengantar di RW (biasanya ada kotak khusus yang kita harus memasukkan uang), terus waktu di kelurahan akan di"getok" sebesar Rp. 25.000,- Mengapa saya bilang digetok? Karena gak ada tanda terima dan langsung diminta tanpa embel-embel oleh mba-mba yang jadi pegawai kelurahan. Jangan lupa, kalau keterangan domisili biasanya diminta meterai. Meterai kita harus bawa sendiri loh.
Nah, pengalaman berikutnya waktu bikin surat keterangan sehat dari puskesmas kelurahan. Di loket pendaftaran akan langsung di "getok" lagi Rp. 20.000,-. Sekali lagi kata ini saya pakai karena gak ada basa-basi dan tidak ada tanda terima.
Kalau kita perbandingkan satu saja dengan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang agak-agak mirip, misalnya tentang penggantian biaya cetak surat keterangan tempat tinggal bagi WNA beasiswa (sama dong dengan keterangan domisili)... WNA saja Rp. 0, nah kita yang sebagai penduduk Depok kok digetok Rp. 25.000,-? Uangnya ke mana? Kok WNA lebih dihormati dengan pelayanan gratis.
Perlu Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, berikut disajikan dalam bentuk pdf, surat yang telah diterima pada 14 April 2012 untuk RT kita tercinta. Silakan diunduh bagi mereka yang memerlukan.
No comments:
Post a Comment