Labels

Showing posts with label Surat Keterangan. Show all posts
Showing posts with label Surat Keterangan. Show all posts

Monday, February 18, 2013

Belum Mengurus Akta Kelahiran Lewat 1Tahun?

Jika Bapak/Ibu warga RT 007 Studio Alam Indah belum mengurus akta kelahiran bagi putra/putrinya lewat 1 tahun, maka pelayanan akta kelahiran akan dilanjutkan persidangan di tiap-tiap kecamatan pada Februari 2013. Berikut surat dari Kelurahan Sukmajaya, Depok.



 

Harap maklum.

Persyaratan Tambahan Pengurusan Layanan di Kelurahan Sukmajaya Depok

Bagi warga Studio Alam Indah yang akan mengurus surat keterangan, harap menyertakan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan bukti bayar listrik.

Terlampir surat dari Kelurahan Sukmajaya.

Harap maklum

Saturday, April 14, 2012

Biaya retribusi pengurusan surat adminduk Kota Depok

Pada bulan Mei dan Juni ini, saya dan suami mengurus beberapa surat yang diperlukan. Ternyata pengalamannya gak terlalu mengenakan.Untuk mengurus surat keterangan domisili, misalnya, biaya pengurusan mulai dikeluarkan saat minta pengesahan surat keterangan pengantar di RW (biasanya ada kotak khusus yang kita harus memasukkan uang), terus waktu di kelurahan akan di"getok" sebesar Rp. 25.000,- Mengapa saya bilang digetok? Karena gak ada tanda terima dan langsung diminta tanpa embel-embel oleh mba-mba yang jadi pegawai kelurahan. Jangan lupa, kalau keterangan domisili biasanya diminta meterai. Meterai kita harus bawa sendiri loh.

Nah, pengalaman berikutnya waktu bikin surat keterangan sehat dari puskesmas kelurahan. Di loket pendaftaran akan langsung di "getok" lagi Rp. 20.000,-. Sekali lagi kata ini saya pakai karena gak ada basa-basi dan tidak ada tanda terima.

Kalau kita perbandingkan satu saja dengan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang agak-agak mirip, misalnya tentang penggantian biaya cetak surat keterangan tempat tinggal bagi WNA beasiswa (sama dong dengan keterangan domisili)... WNA saja Rp. 0, nah kita yang sebagai penduduk Depok kok digetok Rp. 25.000,-? Uangnya ke mana? Kok WNA lebih dihormati dengan pelayanan gratis.


Perlu Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, berikut disajikan dalam bentuk pdf, surat yang telah diterima pada 14 April 2012 untuk RT kita tercinta. Silakan diunduh bagi mereka yang memerlukan.



Wednesday, February 8, 2012

Permohonan Kartu Tanda Penduduk

Nah, bagi warga SAI yang belum punya Kartu Tanda Penduduk 7/10 (maksudnya RT 007 RW 10), silakan mengunduh gambar berikut.
Kalau untuk urusan e-KTP, nanti akan ditanya lebih lanjut, kapan giliran kita-kita yang di SAI kebagian jatah. Tunggu tanggal mainnya ya...

Permohonan Kartu Keluarga

Bagi yang memerlukan surat permohonan kartu keluarga baru, silakan mengunduh gambar berikut:

Jangan lupa diisi dengan huruf cetak dengan tinta hitam (kayaknya sih agar tulisannya terbaca dan kalau dikopi tetap jelas)

Surat Keterangan Pengantar

Silakan unduh:

Untuk mengurus KTP (baru, perpanjangan, ganti), Kartu Keluarga (baru, ganti), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Domisili, Surat Pindah, Keterangan Kematian, Akta Kelahiran, Surat Izin Usaha, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Nikah.

Seputar Surat-Surat Keterangan


Bapak/Ibu warga Studio Alam Indah, berhubung era internet, alias komunikasi tanpa batas, dan sekaligus mengusung keterbukaan, maka untuk mempermudah pembuatan surat-surat, kami unggah dalam blog ini semua template surat-surat yang diperlukan.

Silakan Bapak/Ibu unduh untuk kemudian diisi. Jika sudah, Bapak/Ibu dapat sampaikan pada Sekretaris atau Wakil Sekretaris untuk diproses, ditandatangani Ketua RT, dan diadministrasikan.

Jangan lupa untuk melampirkan KTP dan KK karena biasanya diperlukan saat pengurusan tersebut, baik di RW maupun di Kelurahan.