Labels

Showing posts with label informasi. Show all posts
Showing posts with label informasi. Show all posts

Thursday, April 10, 2014

Susahnya jadi pengurus RT

Banyak RT atau RW di Kota, yang menurut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sebenarnya sudah tidak sesuai, alias terlalu besar. 

Kasihan loh. RT yang seharusnya guyub jadinya tidak maksimal kerjanya karena terlalu luasnya daerah jangkauan. Misalnya, pada Pasal 2 Perda ini disebutkan bahwa:


"Setiap RT terdiri dari sekurang-kurang 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) Kepala Keluarga", artinya kalau sudah lebih dari 60 KK lebih baik bentuk RT baru.

Tugas pengurus RT pun ternyata berat loh. Lihat Pasal 4:


Pengurus RT berkewajiban untuk :
  1. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  2. melaksanakan keputusan musyawarah warga;
  3. membina kerukunan hidup warga;
  4. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada musyawarah warga;
  5. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan 
Kalau lihat kewajiban seperti ini, saya yakin, tidak satupun orang yang mau dengan lapang dada menjadi pengurus RT.

Biasanya, kalau sudah sekali menjadi pengurus RT, bakal kepilih lagi untuk periode berikutnya. Nah loh! Capek dong. Pasal 7 dan Pasal 8 menyebutkan:

Pasal 7- Masa Bhakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.

Warga sih biasanya dengan senang hati akan meminta yang lama dengan alasan: Yang Berhak Dicalonkan Adalah Yang Berpengalaman. 

Pasal 8 - 

Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :
    1. warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
    2. memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 
Masalahnya, apakah orang yang berdomisili di RT tersebut sudah ber KTP RT tersebut? Banyak orang yang tidak mau pindah KTP karena alasan kesulitan mengurus administrasi yang lainnya. Jadi... siap-siaplah orang yang punya KTP dipilih menjadi pengurus RT.

Mau tahu Perda lengkapnya? Berikut tautannya...

http://www.depok.go.id/perda/Tahun%202002%20Nomor%2010%20Tentang%20Pedoman%20Pembentukan%20%20RT,%20%20RW%20Dan%20LPM.pdf

Tuesday, March 25, 2014

Sudahkah membayar PBB 2014?

Bagi warga Perumahan Studio Alam Indah, saat ini Surat Pemberitahuan PBB 2014 sudah dapat diambil di Sekretaris RT (masih Pak Yasin loh). Kalau hari kerja, sebelum pukul 7 pagi atau sesudah pukul 21 malam. Kalau libur, mudah-mudahan Pak Yasin tidak keluar kota.

Sebagai informasi, banyak bangunan dan tanah yang SP PBB tahun ini tidak ada di Pak Yasin, termasuk punya Pak Yasin sendiri. Bagaimana kalau tidak ada atau malas mengambil? Gampang. Bapak/Ibu tinggal membayar melalui teller dengan memberikan NOP (Nomor Obyek Pajak) nya saja. NOP ini tidak akan berubah kok.

Nah, jangan lupa, setelah membayar, bukti bayarnya disimpan dengan baik ya. Ingat loh, kalau mengurus surat-surat ke kelurahan diminta membawa: fotokopi setoran PBB dan setoran iuran listrik.

Kalau sudah membayar, kita akan diberi bukti disertai dengan stiker seperti ini:


Apakah Bapak/Ibu tertarik mendapatkannya?

Kalau buat saya, maaf saja. Stiker ini tidak akan pernah saya tempel di dinding rumah saya. Selain motifnya gak menarik, terus gunanya apa? Aneh aja kok ucapan terimakasih dipajang sendiri di rumah kita.

Ada satu informasi lagi, bagi Bapak/Ibu yang perlu informasi tentang Peraturan Walikota Depok Nomor 45 dan 46 Tahun 2013, keduanya terkait dengan:


- Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2013 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Kota Depok. 
http://pbb-bphtb.depok.go.id/sourcefile/Peraturan%20Walikota%20Depok%20Nomor%2045%20Tahun%202013.pdf
-Peraturan Walikota Depok Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Depok 

http://pbb-bphtb.depok.go.id/sourcefile/Peraturan%20Walikota%20Depok%20Nomor%2046%20Tahun%202013.pdf

silakan mengunduh masing-masing pada alamat tersedia. 

Saya teruskan juga informasi dari depokinteraktif.com yang menguraikan bahwa 


Mengurus PBB di Kota Depok, Mudah dan Gratis


PBB merupakan pajak massal yang dikenakan kepada seluruh lapisan masyarakat dan dilakukan dengan cara official asessment, yaitu pihak fiskus (Pemerintah) menetapkan besaran PBB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka status PBB resmi beralih dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Depok segera menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengatur ketentuan semua pajak daerah termasuk PBB dan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2011 yang mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan PBB di Kota Depok. Oleh karenanya, mulai tanggal 1 Januari 2012, PBB di Kota Depok resmi di kelola oleh Pemerintah Kota Depok. Pengelolaan PBB di Pemerintah Kota Depok dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang beralamat di Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok.
Pelayanan PBB yang dilakukan Pemerintah Kota Depok meliputi pemberian penjelasan dan penyelesaian urusan PBB kepada wajib pajak terhadap laporan/pengaduan/permohonan baik langsung maupun tidak langsung, antara lain :
1) Salinan SPPT/SKP/STP;
2) Pembetulan PBB;
3) Pendaftaran Objek Pajak baru;
4) Mutasi Objek/Subjek Pajak;
5) Penundaan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP);
6) Penerbitan Surat Keterangan Lunas;
7) Keberatan PBB;
8) Pengurangan/penghapusan sanksi administrasi;
9) Pengurangan denda administrasi PBB
10) Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB;
11) Pengurangan PBB terutang;
12) Kompensasi PBB;
13) Keberatan penunjukkan sebagai Wajib Pajak;
14) Pembatalan SPPT/SKP/STP;
15) Penentuan kembali jatuh tempo pembayaran.
Terkait dengan persyaratan dokumen yang harus disertakan dalam setiap pelayanan pengurusan PBB dan BPHTB dapat dilihat di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok atau dengan menghubungi nomor telepon 021-26888940 atau dapat dilihat di http://www. pbb.bphtb.depok.go.id yang masih dalam tahap pembangunan.
Khusus untuk pelayanan pembayaran PBB di Kota Depok dapat dilakukan di 11 Kantor Kecamatan di Depok dan di Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok, Bidang Pendapatan II, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Perkantoran Balai Kota Depok, Jl. Margonda Raya Nomor 54 Depok. Pembayaran PBB di Kota Depok langsung dilayani oleh Bank Jabar Banten yang menempatkan personalnya di tempat pembayaran tersebut.
Jenis pelayanan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja atau paling lama 2 (dua) hari kerja, antara lain: permohonan salinan SPPT/SKP/STP dan pemberian informasi yang berhubungan dengan urusan PBB. Jenis pelayanan yang karena sifatnya tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, antara lain: keberatan atas pajak terutang, keberatan atas penunjukkan sebagai wajib pajak, pengurangan atas pajak terutang, pengurangan atas dendan administrasi, pendaftaran objek pajak baru, Mutasi objek/subjek pajak, pembatalan SPPT/SKP/STP, restitusi/kompensasi. Urusan pelayanan yang tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja tersebut, penyelesaiannya tetap diusahakan dalam waktu singkat tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset telah menetapkan tata cara pemberian pelayanan urusan PBB dan BPHTB, antara lain bahwa pelayanan diberikan dengan GRATIS dan petugas tempat pelayanan PBB dan BPHTB tidak dibenarkan/boleh memungut biaya atas jasa pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak. Meskipun pelayanan diberikan dengan gratis dan petugas dilarang memungut biaya, tetapi kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik secara transparan dan professional sesuai tatacara yang berlaku.
Dengan memberikan pelayanan urusan PBB yang terbaik kepada masyarakat wajib pajak, diharapkan wajib pajak dengan sukarela memenuhi kewajiban perpajakan PBBnya.(rnd)
Filed in: EkonomiHeadlinePembangunan

Komentar saya: APA IYA??? Apakah Bapak/Ibu ada yang punya pengalaman yang bisa dibagi? 



Lina Miftahul Jannah

Sunday, August 11, 2013

Alhamdulillah, Keamanan Lebaran Kondusif


Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena liburan panjang lebaran tahun 2013 ini suasana perumahan aman kondusif. Mulai H-3 hingga H+3, tak ada gangguan keamanan signifikan di perumahan Studio Alam Indah (SAI) Sukmajaya. Kondisi aman ini terjadi berkat kerjasama semua warga SAI, baik yang pulang mudik maupun yang tidak.

Selama libur panjang Idul Fitri, sebagian besar warga memilih mudik ke kampung halaman. Sebagian lagi memilih tinggal di rumah keluarga di Jakarta. Tetapi sebagian tetap berada di kompleks perumahan.

Antisipasi yang sudah direncanakan sejak awal turut berkontribusi pada kondusivitas keamanan. Warga yang hendak pulang mengisi formulir yang disediakan petugas RT, dan ada yang memberitahukan secara lisan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas keamanan, ada 22 formulir isian mudik yang tercatat diserahkan ke pos sekuriti. Di masa mendatang, kepatuhan warga untuk mengisi dan mengembalikan formulir ini perlu ditingkatkan.

Gangguan yang terjadi dalam periode itu adalah gangguan alam. Hujan deras mengguyur kawasan Depok pada malam menjelang lebaran, sehingga banjir sekitar 30 cm di beberapa tempat, tetapi cepat surut. Banjir ini diperkirakan karena saluran got mampet. Akibat yang paling fatal adalah bobolnya tembok pembatas dari perumahan Nuansa Hijau. Ini yang kesekian kalinya terjadi. Perumahan ini diduga tak punya saluran pembuangan yang memadai (Agust2013).

Tuesday, June 4, 2013

Sistem Penyerahan Fasos dan Fasum Segera Dibenahi

DSC_0183a

Pemerintah Kota Depok terus membenahi sistem penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasiilitas umum (Fasum) perumahan dari developer ke Pemerintah Kota. “Selama ini belum ada peraturan, terkadang ketika Pemda ingin mengambil, namun fasos dan fasum sudah dijual, dibangun rumah atau dibuat ruko oleh pengembang”, ungkap Naming D Botin, Wakil DPRD Kota Depok saat memimpin Rapat Paripurna Dewan yang membahas Rancangan Perda Inisiatif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman pada hari ini (20/03/2013) di Gedung DPRD Kota Depok.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009, diamanahkan agar penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada kepala daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Atas dasar itulah, Raperda inisiatif dari DPRD ini dibuat agar pengembang dapat tertib secara administrasi, melalui proses birokrasi yang benar sesuai peraturan yang ada sehingga Pemkot mempunyai data yang valid.
“Dengan adanya Perda ini, Dinas Tarkim harus lebih teliti lagi ketika nanti ada pengembang yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan”, tambahnya.
Pemkot Depok sendiri menyambut baik usul prakarsa DPRD Kota Depok ini. “Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD”, ujar Walikota Depok, Nur Mahmudi saat menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna tersebut.
Saat diserahkan dari Kabupaten Bogor, Kota Depok mencoba untuk membangun dan mengelola tatanan kota secara mandiri, namun banyak perumahan yang sudah dibangun saat Kota Depok masih dalam Kabupaten Bogor. Disebutkan ada beberapa pengelolaan yang terabaikan namun Pemkot enggan mengambil alih karena takut menyalahi aturan hukum. “Penyerahan tersebut  nantinya harus dilaksanakan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum”, jelas Nur Mahmudi.
Total ada delapan Raperda yang nantinya akan dibahas oleh DPRD bersama dengan Pemkot Depok, yaitu:
  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
  3. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
  5. Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;
  6. Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  7. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
  8. Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Diambil dari situs www.depok.go.id.(Ditulis oleh: Author MCAP pada: 20/03/2013)

Sunday, April 28, 2013

Peletakan Batu Pertama Masjid As-Salam Studio Alam Indah Depok


Kalau tidak ada aral melintang, warga RT 07 RW 10 Kelurahan Sukmajaya, Depok, akan memiliki tempat ibadah masjid. Peletakan batu pertama masjid yang diberi nama As-Salam itu telah berlangsung pada Minggu, 28 April 2013. 


Pembangunan masjid merupakan swadaya dan inisiatif warga RT 07 sesuai dengan masterplan Perumahan Studio Alam Indah, lokasi tempat RT 07. Gagasan pembangunan masjid sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan warga. Lokasi masjid, sesuai masterplan perumahan, dibangun di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di Blok A.

Puluhan warga menghadiri acara peletakan batu pertama. Tampak antara lain anggota Komisi A DPRD Kota Depok. Rahmin Siahaan, Ketua RW 10 Hj Endang Sulistyorini, para ketua RT di lingkungan RW 10 Kel. Sukmajaya, dan perwakilan sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Dalam amanatnya, Ketua RT 07 H. Sopran Sofyan, menjelaskan nama As-Salam sengaja dipilih agar bisa diartikan juga Studio Alam, meskipun secara harfiah mengandung arti keberkahan. “Mudah-mudahan pembangunan ini membawa berkah,” ujar H. Sopran.


Ketua Panitia Pembangunan Masjid As Salam Studio Alam Indah
Ketua Panitia H. Iwa Kartawinata, berterima kasih kepada semua warga dan pihak yang telah memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid. Jumlah dana yang terkumpul masih sangat kurang dari kebutuhan, sehingga pembangunan masjid diproyeksikan berlangsung secara bertahap.



Ndaru F. Prasojo, yang hadir mewakili Camat Sukmajaya, juga menekankan pentingnya kebersamaan seluruh warga untuk mewujudkan gagasan dan impian memiliki sebuah masjid. Dijelaskan Ndaru, berkat kerjasama pula, fasum fasos di Perumahan Studio Alam Indah berhasil diserahkan kepada Pemkot Depok. Sedangkan Ketua RW 10 Hj. Endang menekankan pentingnya sikap ikhlas dalam setiap sumbangan. Artinya, mereka yang hendak menyumbang adalah mereka yang benar-benar ikhlas.  

Acara ditutup dengan tausiah dan doa dari Ustad H. Ahmad Royani. Selanjutnya dilakukan pemotongan tumpeng dan makan-makan  warga yang hadir.

Tuesday, March 19, 2013

Informasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Depok tahun 2013: Siapkan Biaya administrasi jika melalui Teller




Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 sudah dapat diambil di rumah Sekretaris RT 007 RW 10, Bp. Yasin, pada pagi hari (sebelum pukul 07.30 WIB), malam hari (di atas pukul 20.00 WIB), Sabtu dan Minggu, atau dengan perjanjian sebelumnya. Pengambilan boleh diwakilkan kepada anggota keluarga.

Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor PBB Kecamatan Sukmajaya (Jalan Merdeka), ATM BRI, ATM BJB, Teller KCP BJB, dan Teller KCP BRI.
 


Pengalaman membayar PBB di ATM BRI KCP UI Depok adalah: pada 19 Maret 2013 ATM belum bisa digunakan sebagai media pembayaran karena belum tersedianya menu pembayaran PBB, Kata si Mba Teller:  “Kalau di Nusantara sih sudah ada.” Saya hanya berpikir “Kok, gak standar ya?
 
Nah, akhirnya saya putuskan membayar via teller. Jika melalui teller BRI, maka Bapak/Ibu harus menyediakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- yang kalau kita lihat pada bukti pembayaran tidak muncul nominal Rp. 5.000,- tersebut tetapi langsung pada total tagihannya. Saya mencoba menanyakan kok ada perbedaan antara besaran PBB yang harus dibayar (yang tertera di SPT PBB) dengan total tagihan, si Mbak Tellernya bilang, “Oh, mungkin ada dendanya, Bu. Mungkin ibu terlambat bayar.” Saya bilang: “Bagaimana ada denda, kan ini PBB 2013 dan terakhir pembayarannya Agustus 2013.” Coba deh lihat di bukti surat tanda terima setoran, apakah ada denda?
 
Akhirnya Mba Teller yang satunya bilang “Ada biaya administrasinya, Bu.” Wah, bagaimana sih. Kok gak professional ya? Bagi saya, seharusnya teller bank menjelaskana adanya biaya administrasi, jadi si pembayar sudah siap-siap. Kalau seperti ini, kan saya lebih baik bayar lewat Kantor PBB di Kecamatan saja, atau memilih membayar via ATM BRI di Jalan Nusantara (mudah-mudahan si Mbak Teller gak salah menyebut ya…)

Selamat menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara. Jangan lupa, bukti pembayarannya di simpan sebagai salah satu syarat mengurus surat-surat administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan.