Pada bulan Mei dan Juni ini, saya dan suami mengurus beberapa surat yang diperlukan. Ternyata pengalamannya gak terlalu mengenakan.Untuk mengurus surat keterangan domisili, misalnya, biaya pengurusan mulai dikeluarkan saat minta pengesahan surat keterangan pengantar di RW (biasanya ada kotak khusus yang kita harus memasukkan uang), terus waktu di kelurahan akan di"getok" sebesar Rp. 25.000,- Mengapa saya bilang digetok? Karena gak ada tanda terima dan langsung diminta tanpa embel-embel oleh mba-mba yang jadi pegawai kelurahan. Jangan lupa, kalau keterangan domisili biasanya diminta meterai. Meterai kita harus bawa sendiri loh.
Nah, pengalaman berikutnya waktu bikin surat keterangan sehat dari puskesmas kelurahan. Di loket pendaftaran akan langsung di "getok" lagi Rp. 20.000,-. Sekali lagi kata ini saya pakai karena gak ada basa-basi dan tidak ada tanda terima.
Kalau kita perbandingkan satu saja dengan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang agak-agak mirip, misalnya tentang penggantian biaya cetak surat keterangan tempat tinggal bagi WNA beasiswa (sama dong dengan keterangan domisili)... WNA saja Rp. 0, nah kita yang sebagai penduduk Depok kok digetok Rp. 25.000,-? Uangnya ke mana? Kok WNA lebih dihormati dengan pelayanan gratis.
Perlu Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, berikut disajikan dalam bentuk pdf, surat yang telah diterima pada 14 April 2012 untuk RT kita tercinta. Silakan diunduh bagi mereka yang memerlukan.
Labels
- foto-foto (6)
- hobi (1)
- informasi (20)
- keamanan (1)
- keluhan warga depok (2)
- Kota Depok. (2)
- OBAMA (1)
- PBB 2014 (1)
- pembentukan RT di Depok (1)
- pilgub (1)
- profil (1)
- RT 7 RW 10 (27)
- Surat Keterangan (7)
Saturday, April 14, 2012
Biaya retribusi pengurusan surat adminduk Kota Depok
Thursday, April 5, 2012
Izin Pemanfaatan Ruang
Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan informasi tentang Izin Pemanfaatan Ruang, syarat, dan bagaimana cara mengurusnya, berikut disampaikan tulisan dari Pak Sekretaris RT (Pak Yasin). Semoga bermanfaat.
Bagi warga yang tinggal di
daerah Depok, apalagi yang bermukim di kompleks perumahan, mungkin penting
mengetahui apa yang disebut Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Intinya, IPR adalah
izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Misalkan Anda ingin membangun
townhouse atau perumahan di suatu
kawasan dengan memanfaatkan ruang yang ada. Maka Anda perlu paham lebih dahulu
tentang IPR. Mengapa? Aturannya mengatakan demikian!
Tengoklah pasal 3 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2011. Dirumuskan begini: “Setiap orang pribadi atau badan yang akan
memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu terlebih
dahulu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk”.
Ingat bahwa IPR merupakan syarat mutlak
untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setiap orang atau badan hukum
yang memanfaatkan ruang tanpa memperoleh IPR bisa dikenakan sanksi pidana
berupa kurungan dan denda maksiml 50 juta rupiah.
Ruang untuk perumahan
Jika di atas ruang (lahan)
ingin membangun hunian perumahan lebih dari tiga bangunan maka Anda wajib
membuat Rencana Tapak (Site Plan)
yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Komplek perumahan yang
akan Anda bangun wajib pula memenuhi ketentuan dalam Perda ini: 60 % untuk
efektif kavling, dan 40 % untuk prasarana, sarana, dan utilitas.
Tiga prinsip utama
Jika hendak mengurus IPR, ada
tiga prinsip yang penting Anda perhatikan, yaitu:
a. Keseuaian dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Depok. Misalnya, Anda pasti tak sulit mendapat IPR
jika membangun perumahan di area yang dilalui rencana jalan tol.
b.
Pertimbangan
teknis pertanahan, seperti status tanah, penguasaan tanah, dan penggunaan tanah
pada lokasi yang dimohon.
c
Jangan sampai ada
konflik dengan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan ruang.
Syarat memperoleh IPR
Untuk memperoleh IPR, Anda
mengajukan permohonan izin tertulis kepada Walikota Depok melalui pejabat yang
ditunjuk dengan melampirkan syarat-syarat berikut:
- Surat Bukti
Kepemilikan/Penguasaan Tanah.
- Tanda lunas PBB
tahun terakhir
- KTP
-Persyaratan
teknis lain yang ditentukan walikota Depok.
Perubahan IPR
Pasal 6 ayat (2) Perda Depok
tersebut menegaskan setiap perubahan pemanfaatan ruang –baik alih fungsi lahan
maupun perubahan luas – wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota Depok atau
pejabat yang ditunjuk.
Sunday, April 1, 2012
Kenaikan biaya retribusi sampah
Surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan menyebutukan ada kenaikan atas retribusi pelayanan sampah di wilayah Kota Depok sejak Maret 2012. Semoga Bapak/Ibu warga SAI dapat memahami mengapa ada kemungkinan iuran
wajib juga akan dinaikkan. Silakan dihitung Pak Bendahara.
Berikut informasi yang diperoleh RT kita.
Berikut informasi yang diperoleh RT kita.
Subscribe to:
Posts (Atom)