Wednesday, February 29, 2012

SPPT PBB 2012

Bapak/Ibu yang kami hormati dan sayangi,

Mungkin sebagian Bapak/Ibu sudah menerima SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2012. Insya Allah, dalam dua minggu ke depan, semuanya akan sudah disebarkan. 

Informasi penting: MULAI TAHUN INI, PBB TIDAK DAPAT DIBAYAR MELALUI ATM seperti tahun-tahun sebelumnya karena PBB sudah diserahkan kepada daerah melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok. 

Jadi... PBB HANYA DAPAT DIBAYARKAN melalui Kantor Kas BJB Cabang Depok (letaknya di Margonda dekat kantor walikota), Loket pembayaran PBB DPPKA (Kantor Walikota Jl. Margonda Raya No. 54 Depok, Telp.(021) 77217366/ 77217364 ), atau di Loket Pembayaran Kecamatan Sukmajaya (021 778 225 76).

Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak DPPKA per hari ini. Hasilnya cukup mengecewakan. Ketika saya tanya bagaimana pelayanan lebih cepat dan mudah (terus terang agak sulit bagi Bapak/Ibu yang bekerja karena loket hanya buka pada jam kerja), petugas hanya bilang "mungkin bisa dititipkan melalui RT".  Lah, RT nya kan juga pegawai. Sekretaris dan Bendahara juga pegawai.

Wah, inovasi macam apa Depok ini. Ini namanya bukan pelayanan yang mudah dan cepat. 

Apakah Bendahara 2 bisa membantu? Bagi saya jelas ini bukan solusi. Berarti, sesuatu yang harusnya dapat dikerjakan individu dipersulit hanya karena pemerintah kota tidak pro aktif. 

5 comments:

  1. Betul banget, mentalnya masih penjajah minta dilayani bukan pelayan masyarakat. Maklum bro 350 tahun dijajah jadi begitu merdeka ya targetnya ngegantiin penjajahnya. Ga sadar dia rakyat yg dipajaki perlu waktu buat cari duit bayar pajaknya.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih Pak Hari atas komentarnya.

    Kita lihat saja, Pak, bagaimana mental aparat kita: "Kan sudah ada spanduk yang dipasang di beberapa tempat."

    Dia tidak sadar, apakah spanduk yang dibuat sudah jelas atau komunikatif atau tidak.

    Gini hari masih haru antre di loket? Sementara yang lain sudah sistem e-banking?

    ReplyDelete
  3. Sangat mengesalkan dan merepotkan. Ini namanya mundur beberapa langkah. Membayar macam2 sudah dapat memakai ATM / e-Banking, masa kembali harus datang ke loket. Sekarang masalahnya itu menjadi sangat tidak efektif sebab banyak diantara wajib pajak yang harus izin / meninggalkan tempat kerjanya hanya untuk membayar pajak PBB.

    ReplyDelete
  4. saya punya rumah di depok & sekarang mutasi kerja di surabaya.
    berarti harus datang ke depok donk..??

    secara tki yg diarab aja bisa transfer duit ke kampung halaman.

    g malu nih pemkot depok???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pak Didi, kejadian itu untuk 2012. Untuk tahun 2013, kebijakannya berubah lagi. Bisa bayar via ATM BRI atau teller BRI. Hanya saja, kalau pengalaman beberapa tetangga saya yang pernah pakai ATM BRI untuk membayar, mending setelah bayar buktinya ditukar di Kantor Kecamatan. Soalnya, pengakuan mereka, pernah bayar pakai ATM tetapi dianggap belum diterima oleh pihak pengelola PBB. Saya gak tahu kenapa gak connect. Kalau membayar via teller, bapak akan kena Rp. 5.000 biaya administrasi yang tidak dituliskan dalam struk setoran, tapi include di dalam jumlah setoran yang harus dibayar.

      Delete