Sunday, August 11, 2013

Alhamdulillah, Keamanan Lebaran Kondusif


Kita patut bersyukur kepada Tuhan karena liburan panjang lebaran tahun 2013 ini suasana perumahan aman kondusif. Mulai H-3 hingga H+3, tak ada gangguan keamanan signifikan di perumahan Studio Alam Indah (SAI) Sukmajaya. Kondisi aman ini terjadi berkat kerjasama semua warga SAI, baik yang pulang mudik maupun yang tidak.

Selama libur panjang Idul Fitri, sebagian besar warga memilih mudik ke kampung halaman. Sebagian lagi memilih tinggal di rumah keluarga di Jakarta. Tetapi sebagian tetap berada di kompleks perumahan.

Antisipasi yang sudah direncanakan sejak awal turut berkontribusi pada kondusivitas keamanan. Warga yang hendak pulang mengisi formulir yang disediakan petugas RT, dan ada yang memberitahukan secara lisan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas keamanan, ada 22 formulir isian mudik yang tercatat diserahkan ke pos sekuriti. Di masa mendatang, kepatuhan warga untuk mengisi dan mengembalikan formulir ini perlu ditingkatkan.

Gangguan yang terjadi dalam periode itu adalah gangguan alam. Hujan deras mengguyur kawasan Depok pada malam menjelang lebaran, sehingga banjir sekitar 30 cm di beberapa tempat, tetapi cepat surut. Banjir ini diperkirakan karena saluran got mampet. Akibat yang paling fatal adalah bobolnya tembok pembatas dari perumahan Nuansa Hijau. Ini yang kesekian kalinya terjadi. Perumahan ini diduga tak punya saluran pembuangan yang memadai (Agust2013).

Tuesday, June 4, 2013

Sistem Penyerahan Fasos dan Fasum Segera Dibenahi

DSC_0183a

Pemerintah Kota Depok terus membenahi sistem penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasiilitas umum (Fasum) perumahan dari developer ke Pemerintah Kota. “Selama ini belum ada peraturan, terkadang ketika Pemda ingin mengambil, namun fasos dan fasum sudah dijual, dibangun rumah atau dibuat ruko oleh pengembang”, ungkap Naming D Botin, Wakil DPRD Kota Depok saat memimpin Rapat Paripurna Dewan yang membahas Rancangan Perda Inisiatif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman pada hari ini (20/03/2013) di Gedung DPRD Kota Depok.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009, diamanahkan agar penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada kepala daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Atas dasar itulah, Raperda inisiatif dari DPRD ini dibuat agar pengembang dapat tertib secara administrasi, melalui proses birokrasi yang benar sesuai peraturan yang ada sehingga Pemkot mempunyai data yang valid.
“Dengan adanya Perda ini, Dinas Tarkim harus lebih teliti lagi ketika nanti ada pengembang yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan”, tambahnya.
Pemkot Depok sendiri menyambut baik usul prakarsa DPRD Kota Depok ini. “Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD”, ujar Walikota Depok, Nur Mahmudi saat menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna tersebut.
Saat diserahkan dari Kabupaten Bogor, Kota Depok mencoba untuk membangun dan mengelola tatanan kota secara mandiri, namun banyak perumahan yang sudah dibangun saat Kota Depok masih dalam Kabupaten Bogor. Disebutkan ada beberapa pengelolaan yang terabaikan namun Pemkot enggan mengambil alih karena takut menyalahi aturan hukum. “Penyerahan tersebut  nantinya harus dilaksanakan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum”, jelas Nur Mahmudi.
Total ada delapan Raperda yang nantinya akan dibahas oleh DPRD bersama dengan Pemkot Depok, yaitu:
  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
  3. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
  5. Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;
  6. Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  7. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
  8. Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Diambil dari situs www.depok.go.id.(Ditulis oleh: Author MCAP pada: 20/03/2013)

Sunday, April 28, 2013

Peletakan Batu Pertama Masjid As-Salam Studio Alam Indah Depok


Kalau tidak ada aral melintang, warga RT 07 RW 10 Kelurahan Sukmajaya, Depok, akan memiliki tempat ibadah masjid. Peletakan batu pertama masjid yang diberi nama As-Salam itu telah berlangsung pada Minggu, 28 April 2013. 


Pembangunan masjid merupakan swadaya dan inisiatif warga RT 07 sesuai dengan masterplan Perumahan Studio Alam Indah, lokasi tempat RT 07. Gagasan pembangunan masjid sudah dibahas dalam beberapa kali pertemuan warga. Lokasi masjid, sesuai masterplan perumahan, dibangun di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di Blok A.

Puluhan warga menghadiri acara peletakan batu pertama. Tampak antara lain anggota Komisi A DPRD Kota Depok. Rahmin Siahaan, Ketua RW 10 Hj Endang Sulistyorini, para ketua RT di lingkungan RW 10 Kel. Sukmajaya, dan perwakilan sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Dalam amanatnya, Ketua RT 07 H. Sopran Sofyan, menjelaskan nama As-Salam sengaja dipilih agar bisa diartikan juga Studio Alam, meskipun secara harfiah mengandung arti keberkahan. “Mudah-mudahan pembangunan ini membawa berkah,” ujar H. Sopran.


Ketua Panitia Pembangunan Masjid As Salam Studio Alam Indah
Ketua Panitia H. Iwa Kartawinata, berterima kasih kepada semua warga dan pihak yang telah memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid. Jumlah dana yang terkumpul masih sangat kurang dari kebutuhan, sehingga pembangunan masjid diproyeksikan berlangsung secara bertahap.



Ndaru F. Prasojo, yang hadir mewakili Camat Sukmajaya, juga menekankan pentingnya kebersamaan seluruh warga untuk mewujudkan gagasan dan impian memiliki sebuah masjid. Dijelaskan Ndaru, berkat kerjasama pula, fasum fasos di Perumahan Studio Alam Indah berhasil diserahkan kepada Pemkot Depok. Sedangkan Ketua RW 10 Hj. Endang menekankan pentingnya sikap ikhlas dalam setiap sumbangan. Artinya, mereka yang hendak menyumbang adalah mereka yang benar-benar ikhlas.  

Acara ditutup dengan tausiah dan doa dari Ustad H. Ahmad Royani. Selanjutnya dilakukan pemotongan tumpeng dan makan-makan  warga yang hadir.

Tuesday, March 19, 2013

Informasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Depok tahun 2013: Siapkan Biaya administrasi jika melalui Teller




Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 sudah dapat diambil di rumah Sekretaris RT 007 RW 10, Bp. Yasin, pada pagi hari (sebelum pukul 07.30 WIB), malam hari (di atas pukul 20.00 WIB), Sabtu dan Minggu, atau dengan perjanjian sebelumnya. Pengambilan boleh diwakilkan kepada anggota keluarga.

Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor PBB Kecamatan Sukmajaya (Jalan Merdeka), ATM BRI, ATM BJB, Teller KCP BJB, dan Teller KCP BRI.
 


Pengalaman membayar PBB di ATM BRI KCP UI Depok adalah: pada 19 Maret 2013 ATM belum bisa digunakan sebagai media pembayaran karena belum tersedianya menu pembayaran PBB, Kata si Mba Teller:  “Kalau di Nusantara sih sudah ada.” Saya hanya berpikir “Kok, gak standar ya?
 
Nah, akhirnya saya putuskan membayar via teller. Jika melalui teller BRI, maka Bapak/Ibu harus menyediakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- yang kalau kita lihat pada bukti pembayaran tidak muncul nominal Rp. 5.000,- tersebut tetapi langsung pada total tagihannya. Saya mencoba menanyakan kok ada perbedaan antara besaran PBB yang harus dibayar (yang tertera di SPT PBB) dengan total tagihan, si Mbak Tellernya bilang, “Oh, mungkin ada dendanya, Bu. Mungkin ibu terlambat bayar.” Saya bilang: “Bagaimana ada denda, kan ini PBB 2013 dan terakhir pembayarannya Agustus 2013.” Coba deh lihat di bukti surat tanda terima setoran, apakah ada denda?
 
Akhirnya Mba Teller yang satunya bilang “Ada biaya administrasinya, Bu.” Wah, bagaimana sih. Kok gak professional ya? Bagi saya, seharusnya teller bank menjelaskana adanya biaya administrasi, jadi si pembayar sudah siap-siap. Kalau seperti ini, kan saya lebih baik bayar lewat Kantor PBB di Kecamatan saja, atau memilih membayar via ATM BRI di Jalan Nusantara (mudah-mudahan si Mbak Teller gak salah menyebut ya…)

Selamat menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara. Jangan lupa, bukti pembayarannya di simpan sebagai salah satu syarat mengurus surat-surat administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan.

Monday, February 25, 2013

Laporan TPS 36 Pilgub Jabar


photo by LM Jannah
Pilgub Jawa Barat 24 Februari 2013 kemarin menyisakan sedikit cerita. Mulai dari uang konsumsi panitia pemilihan yang tidak memadai sehingga akhirnya honor yang tidak seberapa "terpaksa" dipotong untuk konsumsi, hingga partisipasi masyarakat yang jauh dari harapan. 

Bagi masyarakat Studio Alam Indah yang pada Pilgub kemarin tidak sempat datang di TPS 36 untuk menggunakan hak pilihnya atau untuk menyaksikan hasil perhitungannya, berikut ini adalah laporan singkatnya.

photo by LM Jannah
TPS (Tempat Pemungutan Suara) 36 yang terletak di Studio Alam Indah melingkupi dua RT yaitu RT 002 dan RT 007, RW 10, Kecamatan Sukmajaya. Sebanyak 469 warga tercatat dalam daftar pemilih tetap yang dikeluarkan oleh KPUD Jawa Barat. Ketua Panitia Pemungutan Suara adalah Pak Sopran Sofyan (Ketua RT 007),  dengan anggota Pak Erfin (Ketua RT 002), Ibu Laili Isro, Pak M. Syafei, Pak Said Budiarto, dan Pak Marsono, dan Pak Taufik Rahardjo.


Tempat pemilihan yang berlokasi di tanah fasum/fasos Studio Alam Indah di lengkapi dengan tenda yang cukup memadai dan kursi. Suasana pemilihan berlangsung sepi-sepi saja. Antuasiame warga juga biasa saja. Terbukti hanya  57,14% warga (268 warga) yang menggunakan hak suaranya (121 laki-laki dan 147 perempuan). 

hasil akhir perhitungan suara, photo by LM Jannah
Hasil perhitungan suara yang baru berakhir pukul 14.42 WIB ini sebagai berikut:

2 suara masing-masing untuk pasangan nomor urut 1 (Dikdik M. Arief Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib) dan pasangan nomor urut 2 (Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin (Yance) – Tatang Farhanul Hakim), pasangan nomor urut 3 (Dede Yusuf Macan Effendi – Lex Laksamana Zainul Lan) memperoleh 48 suara, Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar mendapatkan 65 suara, dan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki  unggul dengan 266 suara. Sebanyak 2 suara dinyatakan tidak sah karena mencoblos lebih dari satu pasangan. 

(photo by  LM Jannah: ki-ka: Laili Isro, Sopran Sofyan, Taufik R, Marsono)
Dibalik itu semua, seluruh warga mengucapkan terimakasih atas pekerjaan luar biasa dari panitia pemungutan suara yang bekerja bukan saja pada hari H, tetapi sejak hari-hari sebelumnya. Mulai dari menuliskan undangan untuk para  pemilih, memasang tenda dan mempersiapkan semua fasilitasnya. Termasuk dengan suka rela (walau mungkin dengan sedikit paksaan) untuk menyerahkan sebagian honornya guna pembelian konsumsi. Terus terang, panitia mengeluh terkait besaran dana konsumsi yang diberikan oleh KPUD Jawa Barat yang hanya sebesar Rp. 17.000,- per kepala paniti, padahal mereka harus bekerja dari pagi hingga sore hari.
para saksi, photo by LM Jannah

Tentu saja itu tidak terlepas dari peran serta seluruh warga RT 007 dan RT 002, termasuk para satpam yang membantu keamanan kelancaran pelaksanaan Pemilhan Gubernur, serta para saksi dari pasangan calon gubernur (saksi dari pasangan calon gubernur 1 tidak hadir).

Kita tunggu saja hasil resmi pengumuman dari KPUD Jawa Barat. Mudah-mudahan, siapapun gubernur terpilihnya nanti (periode 2013-2018), sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung program-programnya, asalkan program kerja tersebut membawa kebaikan bagi kita semua.  

Lina Miftahul Jannah (Blok C1/11)