Thursday, April 10, 2014

Susahnya jadi pengurus RT

Banyak RT atau RW di Kota, yang menurut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), sebenarnya sudah tidak sesuai, alias terlalu besar. 

Kasihan loh. RT yang seharusnya guyub jadinya tidak maksimal kerjanya karena terlalu luasnya daerah jangkauan. Misalnya, pada Pasal 2 Perda ini disebutkan bahwa:


"Setiap RT terdiri dari sekurang-kurang 30 (tiga puluh) Kepala Keluarga dan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) Kepala Keluarga", artinya kalau sudah lebih dari 60 KK lebih baik bentuk RT baru.

Tugas pengurus RT pun ternyata berat loh. Lihat Pasal 4:


Pengurus RT berkewajiban untuk :
  1. melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  2. melaksanakan keputusan musyawarah warga;
  3. membina kerukunan hidup warga;
  4. membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada musyawarah warga;
  5. melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan 
Kalau lihat kewajiban seperti ini, saya yakin, tidak satupun orang yang mau dengan lapang dada menjadi pengurus RT.

Biasanya, kalau sudah sekali menjadi pengurus RT, bakal kepilih lagi untuk periode berikutnya. Nah loh! Capek dong. Pasal 7 dan Pasal 8 menyebutkan:

Pasal 7- Masa Bhakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.

Warga sih biasanya dengan senang hati akan meminta yang lama dengan alasan: Yang Berhak Dicalonkan Adalah Yang Berpengalaman. 

Pasal 8 - 

Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :
    1. warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
    2. memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 
Masalahnya, apakah orang yang berdomisili di RT tersebut sudah ber KTP RT tersebut? Banyak orang yang tidak mau pindah KTP karena alasan kesulitan mengurus administrasi yang lainnya. Jadi... siap-siaplah orang yang punya KTP dipilih menjadi pengurus RT.

Mau tahu Perda lengkapnya? Berikut tautannya...

http://www.depok.go.id/perda/Tahun%202002%20Nomor%2010%20Tentang%20Pedoman%20Pembentukan%20%20RT,%20%20RW%20Dan%20LPM.pdf