Monday, February 25, 2013

Laporan TPS 36 Pilgub Jabar


photo by LM Jannah
Pilgub Jawa Barat 24 Februari 2013 kemarin menyisakan sedikit cerita. Mulai dari uang konsumsi panitia pemilihan yang tidak memadai sehingga akhirnya honor yang tidak seberapa "terpaksa" dipotong untuk konsumsi, hingga partisipasi masyarakat yang jauh dari harapan. 

Bagi masyarakat Studio Alam Indah yang pada Pilgub kemarin tidak sempat datang di TPS 36 untuk menggunakan hak pilihnya atau untuk menyaksikan hasil perhitungannya, berikut ini adalah laporan singkatnya.

photo by LM Jannah
TPS (Tempat Pemungutan Suara) 36 yang terletak di Studio Alam Indah melingkupi dua RT yaitu RT 002 dan RT 007, RW 10, Kecamatan Sukmajaya. Sebanyak 469 warga tercatat dalam daftar pemilih tetap yang dikeluarkan oleh KPUD Jawa Barat. Ketua Panitia Pemungutan Suara adalah Pak Sopran Sofyan (Ketua RT 007),  dengan anggota Pak Erfin (Ketua RT 002), Ibu Laili Isro, Pak M. Syafei, Pak Said Budiarto, dan Pak Marsono, dan Pak Taufik Rahardjo.


Tempat pemilihan yang berlokasi di tanah fasum/fasos Studio Alam Indah di lengkapi dengan tenda yang cukup memadai dan kursi. Suasana pemilihan berlangsung sepi-sepi saja. Antuasiame warga juga biasa saja. Terbukti hanya  57,14% warga (268 warga) yang menggunakan hak suaranya (121 laki-laki dan 147 perempuan). 

hasil akhir perhitungan suara, photo by LM Jannah
Hasil perhitungan suara yang baru berakhir pukul 14.42 WIB ini sebagai berikut:

2 suara masing-masing untuk pasangan nomor urut 1 (Dikdik M. Arief Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib) dan pasangan nomor urut 2 (Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin (Yance) – Tatang Farhanul Hakim), pasangan nomor urut 3 (Dede Yusuf Macan Effendi – Lex Laksamana Zainul Lan) memperoleh 48 suara, Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar mendapatkan 65 suara, dan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki  unggul dengan 266 suara. Sebanyak 2 suara dinyatakan tidak sah karena mencoblos lebih dari satu pasangan. 

(photo by  LM Jannah: ki-ka: Laili Isro, Sopran Sofyan, Taufik R, Marsono)
Dibalik itu semua, seluruh warga mengucapkan terimakasih atas pekerjaan luar biasa dari panitia pemungutan suara yang bekerja bukan saja pada hari H, tetapi sejak hari-hari sebelumnya. Mulai dari menuliskan undangan untuk para  pemilih, memasang tenda dan mempersiapkan semua fasilitasnya. Termasuk dengan suka rela (walau mungkin dengan sedikit paksaan) untuk menyerahkan sebagian honornya guna pembelian konsumsi. Terus terang, panitia mengeluh terkait besaran dana konsumsi yang diberikan oleh KPUD Jawa Barat yang hanya sebesar Rp. 17.000,- per kepala paniti, padahal mereka harus bekerja dari pagi hingga sore hari.
para saksi, photo by LM Jannah

Tentu saja itu tidak terlepas dari peran serta seluruh warga RT 007 dan RT 002, termasuk para satpam yang membantu keamanan kelancaran pelaksanaan Pemilhan Gubernur, serta para saksi dari pasangan calon gubernur (saksi dari pasangan calon gubernur 1 tidak hadir).

Kita tunggu saja hasil resmi pengumuman dari KPUD Jawa Barat. Mudah-mudahan, siapapun gubernur terpilihnya nanti (periode 2013-2018), sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung program-programnya, asalkan program kerja tersebut membawa kebaikan bagi kita semua.  

Lina Miftahul Jannah (Blok C1/11)

Monday, February 18, 2013

Belum Mengurus Akta Kelahiran Lewat 1Tahun?

Jika Bapak/Ibu warga RT 007 Studio Alam Indah belum mengurus akta kelahiran bagi putra/putrinya lewat 1 tahun, maka pelayanan akta kelahiran akan dilanjutkan persidangan di tiap-tiap kecamatan pada Februari 2013. Berikut surat dari Kelurahan Sukmajaya, Depok.



 

Harap maklum.

Persyaratan Tambahan Pengurusan Layanan di Kelurahan Sukmajaya Depok

Bagi warga Studio Alam Indah yang akan mengurus surat keterangan, harap menyertakan fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan dan bukti bayar listrik.

Terlampir surat dari Kelurahan Sukmajaya.

Harap maklum

Sunday, July 22, 2012

Ramadhan dan Keamanan di SAI


Marhaban ya Ramadhan! Selamat datang bulan suci Ramadhan. Warga Perumahan Studio Alam Indah (SAI), khususnya yang beragama Islam,  menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan berbagai cara. Apapun caranya, semua ingin memasuki bulan ini dengan kesiapan menghadapi puasa selama sebulan penuh.

Bulan Ramadhan bukan saja identik dengan puasa, tetapi juga berkaitan dengan persoalan keamanan. Pada umumnya, tingkat kriminalitas terutama pencurian, naik pada saat Ramadhan hingga Lebaran. Apalagi kompleks pemukiman seperti Perumahan SAI. Banyak warga yang akan pulang kampung.

Masalah ini sudah dibahas dalam rapat Pengurus RT yang berlangsung pada awal Juli lalu di rumah Pak H. Sopran Sofyan. Setelah dibahas bersama, ada tiga langkah penting yang dilakukan.

Pertama, mendata warga yang akan pulang kampung guna mengantisipasi kemungkinan resiko rumah kosong. Jika bisa dipetakan dengan benar maka konsentrasi pengamanan rumah kosong dapat dilakukan. Warga yang sudah memastikan pulang dapat melapor ke petugas keamanan atau pengurus RT. Pengurus juga akan berusaha mendata.

Kedua, mengaktifkan dan mengefektifkan jadwal ronda malam selama Ramadhan dan Lebaran. Jadwal sudah disusun dan dibagikan kepada warga. Mudah-mudahan jadwal tersebut ditepati.

Ketiga, membuat dan mengedarkan maklumat yang berisi dan harapan gugahan agar warga meningkatkan kewaspadaan. Lewat maklumat, Pengurus RT mengingatkan warga akan ancaman terhadap keamanan lingkungan selama kompleks perumahan ditinggal banyak warga.

Koordinasi, saling pengertian, dan saling mengingatkan antar warga dan petugas keamanan merupakan kunci penting menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Fasum Fasos Mulai Ditata


Fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) yang ada di Perumahan Studio Alam Indah (SAI) terus ditata. Setelah fasum di Blok A-2 dijadikan lahan kebun tanaman obat dan keperluan dapur, kini fasum fasos lain mulai ditata. Selama ini, fasum fasos ini sering dijadikan tempat bermain bola.

Menurut rencana, fasum fasos yang terletak di Blok A-1 (di samping rumah Pak Ismalyadi) akan dijadikan tempat aula pertemuan warga, lokasi olahraga, dan taman bermain anak. Dalam seminggu terakhir, di atas lahan yang akan dijadikan lokasi olahraga sudah dipasangi konblok.

Pemasangan konblok merupakan bagian dari rencana besar pemanfaatan lahan fasum fasos bagi kebutuhan seluruh warga. Itu pula sebabnya, biaya pembelian konblok dan penataan fasum fasos sejauh ini masih merupakan hasil swadana warga Perumahan SAI. Dana berasal dari sumbangan sukarela warga dan kas RT 07.

Pemanfaatan fasum fasos di Blok A-1 direncanakan sebagai program multiyears karena membutuhkan biaya yang lumayan besar. Pengurus RT sudah mengupayakan kemungkinan sumbangan dari pihak ketiga, tetapi sejauh ini belum berhasil.

Jika ada warga yang mengajukan usul, memberi masukan, atau menyumbang, warga bisa langsung menghubungi Pak RT, H. Sopran Sofyan, atau koordinator pengelolaan fasum fasos Blok A-1, Pak Said.

Saturday, April 14, 2012

Biaya retribusi pengurusan surat adminduk Kota Depok

Pada bulan Mei dan Juni ini, saya dan suami mengurus beberapa surat yang diperlukan. Ternyata pengalamannya gak terlalu mengenakan.Untuk mengurus surat keterangan domisili, misalnya, biaya pengurusan mulai dikeluarkan saat minta pengesahan surat keterangan pengantar di RW (biasanya ada kotak khusus yang kita harus memasukkan uang), terus waktu di kelurahan akan di"getok" sebesar Rp. 25.000,- Mengapa saya bilang digetok? Karena gak ada tanda terima dan langsung diminta tanpa embel-embel oleh mba-mba yang jadi pegawai kelurahan. Jangan lupa, kalau keterangan domisili biasanya diminta meterai. Meterai kita harus bawa sendiri loh.

Nah, pengalaman berikutnya waktu bikin surat keterangan sehat dari puskesmas kelurahan. Di loket pendaftaran akan langsung di "getok" lagi Rp. 20.000,-. Sekali lagi kata ini saya pakai karena gak ada basa-basi dan tidak ada tanda terima.

Kalau kita perbandingkan satu saja dengan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil yang agak-agak mirip, misalnya tentang penggantian biaya cetak surat keterangan tempat tinggal bagi WNA beasiswa (sama dong dengan keterangan domisili)... WNA saja Rp. 0, nah kita yang sebagai penduduk Depok kok digetok Rp. 25.000,-? Uangnya ke mana? Kok WNA lebih dihormati dengan pelayanan gratis.


Perlu Perda Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, berikut disajikan dalam bentuk pdf, surat yang telah diterima pada 14 April 2012 untuk RT kita tercinta. Silakan diunduh bagi mereka yang memerlukan.



Thursday, April 5, 2012

Izin Pemanfaatan Ruang

Bagi Bapak/Ibu yang memerlukan informasi tentang Izin Pemanfaatan Ruang, syarat, dan bagaimana cara mengurusnya, berikut disampaikan tulisan dari Pak Sekretaris RT (Pak Yasin). Semoga bermanfaat.



Bagi warga yang tinggal di daerah Depok, apalagi yang bermukim di kompleks perumahan, mungkin penting mengetahui apa yang disebut Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Intinya, IPR adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Misalkan Anda ingin membangun townhouse atau perumahan di suatu kawasan dengan memanfaatkan ruang yang ada. Maka Anda perlu paham lebih dahulu tentang IPR. Mengapa? Aturannya mengatakan demikian!

Tengoklah pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Depok No. 15 Tahun 2011. Dirumuskan begini: “Setiap orang pribadi atau badan yang akan memanfaatkan ruang untuk kegiatan tertentu terlebih dahulu harus memperoleh IPR dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk”. Ingat bahwa IPR merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan ruang tanpa memperoleh IPR bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda maksiml 50 juta rupiah.

Ruang untuk perumahan
Jika di atas ruang (lahan) ingin membangun hunian perumahan lebih dari tiga bangunan maka Anda wajib membuat Rencana Tapak (Site Plan) yang disahkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Komplek perumahan yang akan Anda bangun wajib pula memenuhi ketentuan dalam Perda ini: 60 % untuk efektif kavling, dan 40 % untuk prasarana, sarana, dan utilitas.

Tiga prinsip utama
Jika hendak mengurus IPR, ada tiga prinsip yang penting Anda perhatikan, yaitu:
      a. Keseuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Depok. Misalnya, Anda pasti tak sulit mendapat IPR jika membangun perumahan di area yang dilalui rencana jalan tol.
      b.  Pertimbangan teknis pertanahan, seperti status tanah, penguasaan tanah, dan penggunaan tanah pada lokasi yang dimohon.
      c   Jangan sampai ada konflik dengan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan ruang.


Syarat memperoleh IPR
Untuk memperoleh IPR, Anda mengajukan permohonan izin tertulis kepada Walikota Depok melalui pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan syarat-syarat berikut:
      - Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah. 
            - Tanda lunas PBB tahun terakhir
- KTP
      -Persyaratan teknis lain yang ditentukan walikota Depok.

Perubahan IPR
Pasal 6 ayat (2) Perda Depok tersebut menegaskan setiap perubahan pemanfaatan ruang –baik alih fungsi lahan maupun perubahan luas – wajib memperoleh izin tertulis dari Walikota Depok atau pejabat yang ditunjuk.