Kasihan loh. RT yang seharusnya guyub jadinya tidak maksimal kerjanya karena terlalu luasnya daerah jangkauan. Misalnya, pada Pasal 2 Perda ini disebutkan bahwa:
"Setiap RT terdiri dari sekurang-kurang 30 (tiga puluh) Kepala
Keluarga dan sebanyak-banyaknya 60 (enam puluh) Kepala
Keluarga", artinya kalau sudah lebih dari 60 KK lebih baik bentuk RT baru.
Tugas pengurus RT pun ternyata berat loh. Lihat Pasal 4:
Pengurus RT berkewajiban untuk :
Tugas pengurus RT pun ternyata berat loh. Lihat Pasal 4:
Pengurus RT berkewajiban untuk :
-
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
-
melaksanakan keputusan musyawarah warga;
-
membina kerukunan hidup warga;
-
membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit enam bulan sekali kepada musyawarah warga;
-
melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan
Biasanya, kalau sudah sekali menjadi pengurus RT, bakal kepilih lagi untuk periode berikutnya. Nah loh! Capek dong. Pasal 7 dan Pasal 8 menyebutkan:
Pasal 7- Masa Bhakti Pengurus RT ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.
Warga sih biasanya dengan senang hati akan meminta yang lama dengan alasan: Yang Berhak Dicalonkan Adalah Yang Berpengalaman.
Pasal 8 -
Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :
-
-
warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
-
memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
-
warga setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
Mau tahu Perda lengkapnya? Berikut tautannya...
http://www.depok.go.id/perda/Tahun%202002%20Nomor%2010%20Tentang%20Pedoman%20Pembentukan%20%20RT,%20%20RW%20Dan%20LPM.pdf