Tuesday, June 4, 2013

Sistem Penyerahan Fasos dan Fasum Segera Dibenahi

DSC_0183a

Pemerintah Kota Depok terus membenahi sistem penyerahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasiilitas umum (Fasum) perumahan dari developer ke Pemerintah Kota. “Selama ini belum ada peraturan, terkadang ketika Pemda ingin mengambil, namun fasos dan fasum sudah dijual, dibangun rumah atau dibuat ruko oleh pengembang”, ungkap Naming D Botin, Wakil DPRD Kota Depok saat memimpin Rapat Paripurna Dewan yang membahas Rancangan Perda Inisiatif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman pada hari ini (20/03/2013) di Gedung DPRD Kota Depok.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009, diamanahkan agar penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada kepala daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Atas dasar itulah, Raperda inisiatif dari DPRD ini dibuat agar pengembang dapat tertib secara administrasi, melalui proses birokrasi yang benar sesuai peraturan yang ada sehingga Pemkot mempunyai data yang valid.
“Dengan adanya Perda ini, Dinas Tarkim harus lebih teliti lagi ketika nanti ada pengembang yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan”, tambahnya.
Pemkot Depok sendiri menyambut baik usul prakarsa DPRD Kota Depok ini. “Kami berharap Raperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD”, ujar Walikota Depok, Nur Mahmudi saat menyampaikan pandangannya terhadap Raperda Inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna tersebut.
Saat diserahkan dari Kabupaten Bogor, Kota Depok mencoba untuk membangun dan mengelola tatanan kota secara mandiri, namun banyak perumahan yang sudah dibangun saat Kota Depok masih dalam Kabupaten Bogor. Disebutkan ada beberapa pengelolaan yang terabaikan namun Pemkot enggan mengambil alih karena takut menyalahi aturan hukum. “Penyerahan tersebut  nantinya harus dilaksanakan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum”, jelas Nur Mahmudi.
Total ada delapan Raperda yang nantinya akan dibahas oleh DPRD bersama dengan Pemkot Depok, yaitu:
  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan;
  3. Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah;
  5. Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan;
  6. Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  7. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dan
  8. Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Diambil dari situs www.depok.go.id.(Ditulis oleh: Author MCAP pada: 20/03/2013)