Tuesday, March 19, 2013

Informasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Depok tahun 2013: Siapkan Biaya administrasi jika melalui Teller




Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013 sudah dapat diambil di rumah Sekretaris RT 007 RW 10, Bp. Yasin, pada pagi hari (sebelum pukul 07.30 WIB), malam hari (di atas pukul 20.00 WIB), Sabtu dan Minggu, atau dengan perjanjian sebelumnya. Pengambilan boleh diwakilkan kepada anggota keluarga.

Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor PBB Kecamatan Sukmajaya (Jalan Merdeka), ATM BRI, ATM BJB, Teller KCP BJB, dan Teller KCP BRI.
 


Pengalaman membayar PBB di ATM BRI KCP UI Depok adalah: pada 19 Maret 2013 ATM belum bisa digunakan sebagai media pembayaran karena belum tersedianya menu pembayaran PBB, Kata si Mba Teller:  “Kalau di Nusantara sih sudah ada.” Saya hanya berpikir “Kok, gak standar ya?
 
Nah, akhirnya saya putuskan membayar via teller. Jika melalui teller BRI, maka Bapak/Ibu harus menyediakan biaya administrasi sebesar Rp 5.000,- yang kalau kita lihat pada bukti pembayaran tidak muncul nominal Rp. 5.000,- tersebut tetapi langsung pada total tagihannya. Saya mencoba menanyakan kok ada perbedaan antara besaran PBB yang harus dibayar (yang tertera di SPT PBB) dengan total tagihan, si Mbak Tellernya bilang, “Oh, mungkin ada dendanya, Bu. Mungkin ibu terlambat bayar.” Saya bilang: “Bagaimana ada denda, kan ini PBB 2013 dan terakhir pembayarannya Agustus 2013.” Coba deh lihat di bukti surat tanda terima setoran, apakah ada denda?
 
Akhirnya Mba Teller yang satunya bilang “Ada biaya administrasinya, Bu.” Wah, bagaimana sih. Kok gak professional ya? Bagi saya, seharusnya teller bank menjelaskana adanya biaya administrasi, jadi si pembayar sudah siap-siap. Kalau seperti ini, kan saya lebih baik bayar lewat Kantor PBB di Kecamatan saja, atau memilih membayar via ATM BRI di Jalan Nusantara (mudah-mudahan si Mbak Teller gak salah menyebut ya…)

Selamat menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara. Jangan lupa, bukti pembayarannya di simpan sebagai salah satu syarat mengurus surat-surat administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan.