Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Tahun 2013 sudah dapat diambil di rumah Sekretaris RT 007 RW 10, Bp. Yasin,
pada pagi hari (sebelum pukul 07.30 WIB), malam hari (di atas pukul 20.00 WIB),
Sabtu dan Minggu, atau dengan perjanjian sebelumnya. Pengambilan boleh
diwakilkan kepada anggota keluarga.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di kantor PBB Kecamatan
Sukmajaya (Jalan Merdeka), ATM BRI, ATM BJB, Teller KCP BJB, dan Teller KCP
BRI.
Pengalaman membayar PBB di ATM BRI KCP UI Depok adalah: pada
19 Maret 2013 ATM belum bisa digunakan sebagai media pembayaran karena belum
tersedianya menu pembayaran PBB, Kata si Mba Teller: “Kalau di Nusantara sih sudah ada.” Saya hanya
berpikir “Kok, gak standar ya?
Nah, akhirnya saya putuskan membayar via teller. Jika melalui teller BRI, maka Bapak/Ibu harus menyediakan biaya
administrasi sebesar Rp 5.000,- yang kalau kita lihat pada bukti pembayaran
tidak muncul nominal Rp. 5.000,- tersebut tetapi langsung pada total
tagihannya. Saya mencoba menanyakan kok ada perbedaan antara besaran PBB yang
harus dibayar (yang tertera di SPT PBB) dengan total tagihan, si Mbak Tellernya bilang, “Oh, mungkin ada
dendanya, Bu. Mungkin ibu terlambat bayar.” Saya bilang: “Bagaimana ada denda,
kan ini PBB 2013 dan terakhir pembayarannya Agustus 2013.” Coba deh lihat di bukti surat tanda terima setoran, apakah ada denda?
Akhirnya Mba Teller yang satunya bilang “Ada
biaya administrasinya, Bu.” Wah, bagaimana sih. Kok gak professional ya? Bagi
saya, seharusnya teller bank menjelaskana adanya biaya administrasi, jadi si
pembayar sudah siap-siap. Kalau seperti ini, kan saya lebih baik bayar lewat
Kantor PBB di Kecamatan saja, atau memilih membayar via ATM BRI di Jalan
Nusantara (mudah-mudahan si Mbak Teller gak salah menyebut ya…)
Selamat menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara. Jangan
lupa, bukti pembayarannya di simpan sebagai salah satu syarat mengurus
surat-surat administrasi kependudukan di Kantor Kelurahan.